.

.

.
.
,
[URL=http://www.neobux.com/?r=agungbagi][IMG=http://img.neobux.com/imagens/banner9.gif][/URL]

Kamis, 24 Mei 2012

Info Haji


Arab Saudi juga tetapkan Idul Adha 24 September
Senin, 14 September 2015 19:08 WIB | 8.935 Views
(ANTARA/Kuwadi)




Jakarta (ANTARA News) - Arab Saudi mengumumkan bahwa Idul Adha jatuh bertepatan dengan Kamis 24 September atau sehari lebih awal dari yang sudah diperkirakan, lapor stasiun televisi Al Arabiya dalam lamannya, Minggu waktu setempat.

Keputusan ini diambil setelah otoritas keagamaan negeri ini melihat 


Ongkos Haji 2013 Kemungkinan Turun Dibandingkan 2012

Senin, 25 Maret 2013, 13:38 WIB

Antara
Ibadah haji merupakan salah satu momen untuk memperluas semangat persaudaraan Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ongkos haji alias Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kemungkinan besar turun pada tahun ini. Namun, kepastian angka BPIH tahun ini belum diputuskan secara final dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI. selanjutnya

Hukum Memulai Ihram sebelum Melaksanakan Miqat



Ilustrasi Miqat Makani. Foto: alfarisi.web.id.
REPUBLIKA.CO.ID – Diterangkan oleh Ibnu Munzir, bahwa memulai ihram sebelum miqat adalah sah walaupun sebenarnya makruh. karena para sahabat menegaskan bahwasanya Rasulullah SAW telah menentukan tempat-tempat itu untuk miqat.
Barangsiapa menempuh jalan yang tidak ada miqat, baik di darat ataupun di laut, maka hendaklah dia memulai ihram ketika dia berada setentang miqat itu.
Kalau berada setentang antara dua miqat, karena dia berjalan antara keduanya, maka dia boleh memulai ihram pada saat dia berada setentang miqat yang terjauh.
Orang yang rumahnya di luar miqat, boleh memulai ihram sebelum sampai di miqat, akan tetapi lebih utama dia memulai ihram di miqat bukan di Madinah. Semua ulama menetapkan demikian.
Tidak ada suatu riwayat pun yang menerangkan bahwasanya Rasulullah memulai ihram bukan di miqatnya, baik untuk haji, ataupun untuk umrah. Demikian pula para sahabat, tabi’in, dan jumhur ulama.
Apabila seseorang memulai ihram di kampungnya sendiri, dia mungkin akan mengerjakan sesuatu yang diharamkan. Akan tetapi kalau dia memulai ihram di miqat, terpeliharalah dia dari perbuatan-perbuatan haram.
Seluruh ulama salaf dan khalaf menetapkan bahwa ihram haji boleh di miqat dan boleh disebelumnya. Dalam pada itu, menurut riwayat Abdari, Daud tidak membolehkan ihram sebelum sampai pada miqat dan tidak mensahkan ihram yang dilakukan sebelum miqat serta mengharuskan kembali ke miqat untuk memulai ihram.
Mengutamakan miqat itulah mazhab Atha’ Al-Hasan, Al-Bisri, Malik, Ahmad dan Ishak. Demikian pula diriwayatkan dari Umar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir. Demikianlah pendapat yang masyhur dari Ali dan inilah yang dipegang oleh Abu Hanifah, Alqamah, Al-Aswad, Abdur Rahman, dan Abu Ishak As-Suba’iy.
Perbedaan antara Miqat Zamani dengan Miqat Makani ialah: kita boleh memulai ihram sebelum tempatnya, tetapi kita tidak boleh memulai ihram sebelum waktunya.
Disukai bagi orang yang memulai ihram di Makkah supaya memulai ihram pada Hari Tarwiyah, yaitu hari kedelapan bulan Zulhijjah, jangan sebelumnya, terkecuali kalau dia ber-tamattu’ yang tidak mempunyai binatang hadyu. Kalau demikian, hendaklah dia memulai ihram sebelum hari keenam dari bulan Zulhijjah, agar dia dapat berpuasa tiga hari di waktu haji.
Republika

                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More